STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

Advertisement
JEJAK PENDIDIKAN- 8 STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

PENDIDIKAN adalah usaha sadar, terencana, terarah, dan berkesinambungan yang  memungkinkan seluas-luasnya peserta didik secara aktif mengembangkan potensi  dirinya untuk memiliki kekeuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukannya, masyarakat, bangsa, dan negara.
Agar cita-cita mulia itu menjadi kenyataan, sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan, peningkatan mutu, relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan. Ini penting agar (output) pendidikan kita mampu menghadapi rupa-rupa tantangan dan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
Menyadari hal itu, pemerintah terus berupaya untuk membangun suatu sistem pendidikan nasional yang komprehensif dan holistik. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SPN) dan Peraturan Pemerintah (PP) R.I. Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang memuat 8 Standar Nasional Pendidikan menjadi bukti keseriusan pemerintah.
Dalam Pasal 2 ayat (1) dijelaskan bahwa lingkup Standar Nasional Pendidikan meliputi
  1. Isi
  2. Proses
  3. Kompetensi Lulusan
  4. Pendidik dan tenaga kependidikan,
  5. Sarana dan prasarana
  6. Pengelolaan
  7. Pembiayaan,
  8. Penilaian
Pendidikan.Tulisan ini menyajikan secara ringkas dan detail tentang 8 Standar Nasional Pendidikan itu. Diharapkan pengelola dan penggiat pendidikan (di lapangan) tak lagi asing dengan 8 SNP, sebaliknya memahami dengan lebih baik dan mampu menerapkan ke 8 Standar Nasional Pendidikan itu dalam proses pembelajaran.
1. STANDAR ISI
Pasal 5 ayat (1): Standar isi mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Pasal 5 ayat (2): Standar isi memuat kerangka dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan dan kalender pendidikan/akademik.
Pasal 6 ayat (1): Kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang dikdasmen terdiri atas kelompok:
a. mata pelajaran agama dan akhlak mulia,
b. mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian,
c. mata pelajaran IPTEK,
d. mata
pelajaran estetika,
e. mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan.

2. STANDAR PROSES
Pasal 19 ayat (1):  Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.

3. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
Pasal 25 ayat (1): Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Pasal 25 ayat (2): Standar kompetensi lulusan meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran dan mata kuliah atau kelompok mata kuliah.

4. STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Pasal 28 ayat (1): Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pasal 29: Kualifikasi pendidik usia dini dan dikdasmen minimum diploma empat (D IV) atau Sarjana (S1).
5. STANDAR SARANA DAN PRASARANA
Pasal 42 ayat (1): Setiap Satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. Pasal 42 ayat (2): Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolah raga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.

6. STANDAR PENGELOLAAN
Pasal 49 ayat (1): Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang dikdasmen menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas. Pasal 49 ayat (2): Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi menerapkan otonomi perguruan tinggi yang dalam batas-batas yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku memberikan kebebasan dan mendorong kemandirian dalam pengelolaan akademik, operasional, personalia, keuangan, dan area fungsional kepengelolaan lainnya yang diatur oleh masing-masing perguruan tinggi.

7. STANDAR PEMBIAYAAN
Pasal 62: (1)   Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal. (2) Biaya investasi satuan pendidikan meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumber daya manusia, dan modal kerja tetap. (3)  Biaya personal meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan. (4)   Biaya operasi meliputi: gaji, peralatan, pemeliharaan, dan sebagainya.

8. STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
Pasal 63: (1)     Penilaian pendidikan pada jenjang dikdasmen terdiri atas: a. penilaian hasil belajar oleh pendidik, b. penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan, c. penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.

(2)     Penilaian pendidikan pada jenjang PT terdiri atas: a. penilaian hasil belajar oleh pendidik, b. penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan tinggi.

Subscribe to receive free email updates: