Pengertian Self Control

Advertisement
Jejak Pendidkan- Menurut Chaplin Kontrol diri (self control) adalah kemampuan untuk menekan, membimbing, mengatur dan mengarahkan bentuk perilaku yang dapat membawa diri ke arah yang positif. Kontrol diri mengandung arti mengendalikan tingkah laku diri sendiri.

Menurut Berk, self control adalah kemampuan individu untuk menahan keinginan atau dorongan sesaat yang bertentangan dengan tingkah laku yang tidak sesuai dengan norma sosial.

Kontrol diri didefinisikan Roberts sebagai suatu jalinan yang secara utuh atau terintegrasi antara individu dengan lingkungannya. Individu yang memiliki kontrol diri tinggi berusaha menemukan dan menerapkan cara yang tepat untuk berperilaku dalam situasi yang bervariasi. Kontrol diri mempengaruhi individu untuk mengubah perilakunya sesuai dengan situasi sosial sehingga dapat mengatur kesan lebih responsif terhadap petunjuk situasional, fleksibel, dan bersikap hangat serta terbuka.
self-control-app-for-windows
Kontrol diri berkaitan dengan bagaimana individu mengendalikan emosi serta dorongan-dorongan dari dalam dirinya. Menurut konsep ilmiah, pengendalian emosi berarti mengarahkan energy emosi ke saluran ekspresi yang bermanfaat dan dapat diterima secara sosial. Konsep ilmiah menitik beratkan pada pengendalian.

Tetapi, tidak sama artinya dengan penekanan. Ada dua kriteria yang menentukan apakah kontrol emosi dapat diterima bila reaksi masyarakat terhadap pengendalian emosi adalah positif. Namun, reaksi positif saja tindaklah cukup karenanya perlu diperhatikan criteria lain, yaitu efek yang muncul setelah mengontrol emosi terhadap kondisi fisik dan psikis. Kontrol emosi seharusnya tidak membahayakan fisik dan psikis individu harus membalik.

Hurlock menyebutkan tiga criteria emosi. Diantaranya adalah sebagai berikut:
  1. Dapat melakukan kontrol diri yang bisa diterima secara sosial.
  2. Dapat memahami seberapa banyak kontrol yang dibutuhkan untuk memuaskan kebutuhannya dan sesuai dengan harapan masyarakat.
  3. Dapat menilai situasi secara kritis sebelum meresponsnya dan memutuskan cara beraksi terhadap situasi tersebut.


Berdasarkan dari uraian di atas maka dapat ditegaskan bahwa yangdimaksud kontrol diri dalam bentuk penelitian ini adalah kemampuan seseorang untuk menahan keinginan dan mengendalikan tingkah lakunya sendiri, mampu mengendalikan emosi serta dorongan-dorongan dari dalam dirinya yang berhubungan dengan orang lain,lingkungan, pengalaman dalam bentuk fisik maupun psikologis untuk memperoleh tujuan di masa depan dan dinilai secara sosial.

Didalam islam istilah self control disebut dengan Mujahadah An-nafs. Dalam bahasa Indonesia mujahadah an-nafs disebut dengan kontrol diri. Secara bahasa mujahadah artinya bersungguh-sungguh, sedangkan an-nafs artinya jiwa, nafsu, diri. Jadi mujahadah an-nafs artinya perjuangan sungguhsungguh melawan hawa nafsu atau bersungguh-sungguh menghindari perbuatan yang melanggar hukum-hukum Allah SWT.

Kontrol diri merupakan salah satu perilaku terpuji yang harus dimiliki setiap muslim. Menurut Al-Qur’an nafsu dibagi menjadi tiga, yaitu :
  1. Nafsu Ammarah, yaitu nafsu yang mendorong manusia kepada keburukan (QS Yusuf [12] ayat 53)
  2. Nafsu Lawwamah, yaitu nafsu yang menyesali setiap perbuatan buruk (QS Al-Qiyamah [75] ayat 2)
  3. Nafsu Muthmainnah, yaitu nafsu yang tenang (QS Al-Fajr [89] ayat 27-30)


Dari ketiga nafsu yang disebutkan Al-Qur’an diatas, kita tahu bahwa nafsu Ammarah mendorong manusia untuk berbuat maksiat. Kemaksiatan akan menjauhkan kita dari rahmat Allah SWT serta akan menimbulkan kegelisahan dalam hati. Oleh karena itu Islam mengajarkan mujahadah annafs supaya hidup kita bahagia dunia dan akhirat.

Adapun dasar dan dalil yang menjelaskan tentang pengendalian diri adalah sebagai berikut: QS. Al Anfal (8): 72
Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad dengan harta dan jiwanya pada jalan Allah dan orang-orang yang memberikan tempat kediaman dan pertoIongan (kepada orang-orang muhajirin), mereka itu satu sama lain lindung-melindungi. Dan (terhadap) orang-orang yang beriman, tetapi belum berhijrah, maka tidak ada kewajiban sedikitpun atasmu melindungi mereka, sebelum mereka berhijrah. (Akan tetapi) jika mereka meminta pertolongan kepadamu dalam (urusan pembelaan) agama, maka kamu wajib memberikan pertolongan kecuali terhadap kaum yang telah ada perjanjian antara kamu dengan mereka. Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan”. (QS Al-Anfal-72).

Rujukan:
  1. Abdul Wahhab Hamudah, “Al-Qur’an wa Ilmu Nafs”, (Kairo: Darul Qolam), 1973,
  2. Ghufron, M. Nur dan Rini Risnawita S., “Teori-Teori Psikologi”, (Yogyakarta: Ar-Ruzz Media), 2014,
  3. Hurlock, E.B. (Alih Bahasa Istiwidayanti & Soedjarwo). Psikologi Perkembangan Suatu Pendekatan Sepanjang Rentang Kehidupan,( Jakarta: Erlangga), 2004,

Subscribe to receive free email updates: