Fungsi dan Tugas Konselor

Advertisement
Jejak Pendidikan- Menurut Mohamad Surya, dalam praktek kebanyakan konselor sekolah hanya sedikit melakukan konseling, yang terbesar ialah menggantikan tugas mengajar, menegakkan disiplin, memimpin kelompokkerja, dan lain-lain. Berikut ini adalah beberapa peranan konselor di sekolah.

a. Peranan konselor dalam praktek
Dalam hal ini, konselor berperan membantu siswa mencapai pemahaman tentang drinya dan lingkungannya, serta membantu mereka sehingga mampu membuat keputusan. Misalnya melakukan layanan konseling individu.

b. Konselor sebagai administrator sekolah
Konselor sering melaksanakan tugas sebagai pemimpin sekolah, sementara, bertanggung jawab atas kegiatan ekstrakurikuler, ikut penerimaan murid baru, dan menyelenggarakan tes. Hal ini dikarenakan konselor jarang melakukan konseling dan kurang kesempatan untuk mengimplementasikan program pelayanan konseling secara murni.

c. Konselor sebagai generalis
Konselor terlibat dalam kegiatan orientasi, registrasi, penjadwalan, perubahan jam pelajaran, testing, penjurusan, pemberian beasiswa, dan lain-lain. Sebagai generalis, konselor lebih banyak mencurahkan waktu untuk kegiatan lain daripada untuk kegiatan profesional sebagai konselor.

d. Konselor sebagai
Konselor lebih banyak waktunya untuk konseling daripada untuk kegiatan lainnya. Seperti yang tertera pada 28 gugus dalam standarisasi untuk kerja professional konselor, antara lain:
  • Mengorganisasikan program bimbingan dan konseling.
  • Menyusun program bimbingan dan konseling.
  • Mengungkapkan masalah klien.
  • Menyelenggarakan konseling perorangan.
  • Menyelenggarakan bimbingan dan konseling perorangan.

e. Konselor sebagai agen pembaharuan.
Konselor dapat menjadi agen pembaharuan sebab konselor ahli dalam masalah belajar, dan sekaligus mampu mengkomunikasikan ilmunya kepada orang lain. Ia memahami perubahan sosial, oleh karenanya mampu menjadi inovator di tempat ia bekerja.

f. Konselor sebagai spesialis dalam psikologi
Konselor dapat dilibatkan dalam kegiatan pengembangan kurikulum, khususnya hal-hal yang bersifat psikologis. Konselor dapat membantu agar aktivitas kurikuler dapat mengembangkan spontanitas siswa, sikap terbuka, dan pengembangan emosional.

g. Konselor sebagai ahli perilaku terapan
Tugas konselor adalah menerapkan teori dan hasil-hasil riset, sehingga dapat membantu individu dan lembaganya mencapai tujuan. Konselor dapat memanfaatkan dan memformulasikan behavioristik dalam hubungannya dengan klien.

h. Konselor sebagai manager
Konselor dapat menjadi konsulatan para guru dalam hal mengelola berkas. Sehubungan dengan itu konselor harus sanggup menangani berbagai segi program pelayanan yang memiliki ragam variasi pengharapan dan peran seperti telah dikemukakan di atas. Untuk itu perlu keahlian dalam perencanaan program, penilaian kebutuhan, strategi evaluasi program, penetapan tujuan, pembiayaan, dan pembuatan keputusan. Oleh karena itu beberapa fungsi konselor yang terkait dengan hal tersebut adalah menjadwalkan kegiatan, melakukan testing, penelitian, melakukan penilaian kebutuhan, sampai dengan menata file data.

i. Konselor sebagai konsultan
Memberikan layanan konsultasi secara individual maupun kelompok. Serta menyelengarakan konsultasi untuk para guru, administrator dan orang tua siswa.

j. Konselor sebagai” a helper professional”.
Konselor yang bertugas di sekolah, tugas utamanya adalah membantu perkembangan siswa secara optimal, dengan cara membantu siswa memahami dirinya sendiri dan lingkungannya, serta meningkatkan kemampuan siswa membuat keputusan. 

Bimo Walgito menyebutkan fungsi konselor atau pembimbing di sekolah adalah membantu kepala sekolah beserta stafnya di dalam menyelenggarakan kesejahteraan sekolah (Schoolwelfare). Berdasarkan fungsi ini, maka tugas konselor adalah sebagai berikut:
  1. Mengadakan penelitian maupun observasi terhadap situasi atau keadaan sekolah, baik mengenai peralatannya, tenaganya, penyelenggaraannya maupun aktifitas-aktifitas lainnya.
  2. Berdasarkan atas hasil penelitian atau observasi tersebut, maka pembimbing berkewajiban memberikan saran-saran atau pendapat-pendapat kepada kepala sekolah ataupun kepada staf pengajar yang lain demi kelancaran dan kebaikan sekolah.
  3. Menyelenggarakan bimbingan terhadap anak-anak, baik yang bersifat preventive, preservative maupun yang bersifat korektif atau kuratif.

preventive
Bersifat preventive yaitu dengan tujuan menjaga jangan sampai anak-anak mengalami kesulitan-kesulitan, menghindarkan hal-hal yang tidak diinginkan. Hal ini dapat ditempuh dengan cara:
  1. Mengadakan papan bimbingan untuk berita-berita atau pedoman-pedoman yang perlu mendapatkan perhatian dari anak-anak.
  2. Mengadakan kotak masalah atau kotak tanya untuk menampung segala persoalan-persoalan atau pertanyaan-pertanyaan yang diajukan secara tertulis, dengan demikian bila ada masalah dapat segera diatasi.
  3. Menyelenggarakan kartu pribadi, dengan demikian pembimbing atau staf pengajar yang lain dapat mengetahui dari data anak bila diperlukan.
  4. Memberikan penjelasan-penjelasan atau ceramah-ceramah yang dianggap penting, misalnya cara belajar yang efisien.
  5. Mengadakan kelompok belajar, sebagai cara atau teknik belajar yang cukup baik bila dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
  6. Mengadakan diskusi dengan anak-anak secara kelompok atau perseorangan mengenai cita-cita ataupun kelanjutan studi serta pemilihan jabatan kelak.
  7. Mengadakan hubungan yang harmonis dengan orang tua atau wali murid, agar ada kerja sama yang baik antara sekolah dengan rumah.
preservative
Bersifat preservative ialah suatu usaha untuk menjaga keadaan yang telah baik agar tetap baik, jangan sama keadaan yang telah baik menjadi keadaan tidak baik.

korektif 
Bersifat korektif atau kuratif ialah mengadakan konseling kepada anak-anak yang mengalami kesulitan-kesulitan, yang tidak dapat dipecahkan sendiri, yang membutuhkan pertolongan dari pihak lain.

Oleh karena itu, fungsi konselor di sekolah sangatlah penting. Fungsi utama konselor adalah membantu siswa untuk lebih mengenal diri dan lingkungannya serta membantu siswa mengentaskan masalah yang dihadapi. Fungsi utama tersebut menyebabkan konselor diwajibkan memenuhi persyaratan tertentu, yakni menguasai ilmu bimbingan dan konseling baik secara teori maupun praktek serta memiliki kepribadian yang baik. Disamping fungsi utama tersebut, konselor memiliki peran yang penting dalam lingkungan sekolah.

Sardiman menyatakan bahwa ada sembilan peran guru BK dalam kegiatan bimbingan dan konseling, yaitu:
  • Informator, guru BK diharapkan sebagai sumber informasi kegiatan sekolah maupun umum.
  • Organisator, guru sebagai pengelolah kegiata sekolah.
  • Motivator, guru harus mampu merangsang dan memberikan dorongan serta untuk mengembangkan potensi siswa, menumbuhkan kreatifitas sehingga akan terjadi dinamika di dalam proses belajar mengajar.
  • Director, guru harus dapat membimbing dan mengarahkan kegitan belajar siswa sesuai dengan tujuan yang dicita-citakan.
  • Inisiator, guru sebagai pencetus ide dalam proses belajar mengajar.
  • Transmitter, guru bertindak selaku penyebar kebijaksanaan dalam pendidikan dan pengetahuan.
  • Fasilitator, guru akan memberikan fasilitas atau kemudahan dalam proses belajar mengajar.
  • Mediator, guru sebagai penengah dalam kegiatan belajar siswa
  • Evaluator, guru mempunyai otoritas untu k menilai prestasi anak didik dalam bidang akademik maupun tingkah laku sosialnya, sehingga dapat menentukan bagaimana anak didiknya berhasil atau tidak.
Dalam pemberian konseling keputusan diambil oleh siswa berdasarkan atas kemauan siswa itu sendiri bukan karena adanya paksaan dari konselor atau pihak lain. Pemberian Bimbingan dan Konseling adalah salah satu bentuk layanan yang bersifat pendekatan pribadi dan kelompok. Pemberian konseling dalam mengembangkan self control pada siswa, diharapkan mampu membantu proses mengatasi masalah-masalah siswa yang berkaitan dengan lemahnya selfcontrol sehingga membantu untuk berkembang kearah yang lebih baik dan membantu tercapainya tujuan belajar dan dapat mengontrol dirinya sendiri kearah yang lebih baik dan bermanfaat.

Guru bimbingan dan konseling/konselor memiliki tugas, tanggung jawab, wewenang dalam pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling terhadap peserta didik. Tugas guru bimbingan dan konseling/konselor terkait dengan pengembangan diri peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat, dan kepribadian peserta didik di sekolah/madrasah.

Beberapa tugas guru bimbingan dan konseling/konselor dalam membantu siswa yaitu:
  1. Pengembangan kehidupan pribadi, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami, menilai bakat dan minat.
  2. Pengembangan kehidupan sosial, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai serta mengembangkan kemampuan hubungan sosial dan industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan dan bermartabat.
  3. Pengembangan kemampuan belajar, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik mengembangkan kemampuan belajar untuk mengikuti pendidikan sekolah/madrasah secara mandiri.
  4. Pengembangan karir, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai informasi, serta memilih dan mengambil keputusan karir.
Dalam melaksanakan proses bimbingan dan konseling ada beberapa kegiatan pendukung yang dapat menunjang kelancaran dan perlengkapan di dalam pelaksanaan bimbingan dan konseling. Beberapa kegiatan pendukung tugas guru bimbingan konseling adalah:
  1. Aplikasi instrumentasi, yaitu kegiatan mengumpulkan data tentang diri peserta didik dan lingkungannya, melalui aplikasi berbagai instrumen, baik tes maupun non tes.
  2. Himpunan data, yaitu kegiatan menghimpun data yang relevan dengan pengembangan peserta didik, yang diselenggarakan secara berkelanjutan, sistematis, komprehensif, terpadu dan bersifat rahasia.
  3. Konferensi kasus, yaitu kegiatan membahas permasalahan peserta didik dalam pertemuan khusus yang dihadiri oleh pihak-pihak yang dapat memberikan data, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya masalah peserta didik, yang bersifat terbatas dan tertutup.
  4. Kunjungan rumah, yaitu kegiatan memperoleh data, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya masalah peserta didik melalui pertemuan dengan orang tua atau keluarganya.
  5. Tampilan kepustakaan, yaitu kegiatan menyediakan berbagai bahan pustaka yang dapat digunakan peserta didik dalam pengembangan pribadi, kemampuan sosial, kegiatan belajar, dan karir/jabatan.
  6. Alih tangan kasus, yaitu kegiatan untuk memindahkan penanganan masalah peserta didik ke pihak lain sesuai keahlian dan kewenangannya

sumber:
  1. Prayitno dan Erman Amti, “Dasar-Dasar Bimbingan dan Konseling”, (Jakarta: PT. Rineka Cipta), 2004,
  2. Mohamad Surya, “Dasar-Dasar Penyuluhan (Konseling)”, (Jakarta: P2LPTK, 1988),
  3. Bimo Walgito, “Bimbingan dan Penyuluhan Di Sekolah”, (Yogyakarta: Yayasan Penerbitan Fakultas Psikologi UGM), 1986 
  4. Wardati, M.Pd.& Mohammad Jauhar, S.Pd. , “Implementasi Bimbingan Dan Konseling Di Sekolah”, (jakarta :Prestasi Pustakaraya), 2011.
  5. Anas Salahudin, M.Pd., “ Bimbingan & Konseling”, (CV Pustaka Setia: Bandung) , 2010,

Subscribe to receive free email updates: