Empat Kompetensi Guru

Advertisement
Jejak PendidikanDalam prespektif kebijakan nasional, pemerintah telah merumuskan empat jenis kompetensi guru, sebagaimana tercantum dalam penjelasan Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, yaitu: kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional.

Guru diharapkan dalam menjalankan tugasnya secara profesional dengan memiliki dan menguasai keempat kompetensi tersebut. Kompetensi yang harus dimiliki pendidik sungguh sangat ideal sebagaimana tergambar dalam peraturan pemerintah tersebut.

Empat Kompetensi Guru

Ada empat kompetensi yang hendak dimiliki oleh guru, sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat (3) butir a, b, c, dan d, yaitu:

1) Kompetensi Pedagogik

Dalam Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat (3) butir a dikemukakan bahwa kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasi berbagai potensi yang dimilikinya.

Terdapat sepuluh indikator keberhasilan guru dalam bidang pedagogis yaitu sebagai berikut:
  1. Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, spiritual, sosial, kultural, emosional,dan intelektual.
  2. Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
  3. Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran yang diampu.
  4. Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik.
  5. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran.
  6. Memfalisitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
  7. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.
  8. Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
  9. Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
  10. Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.


2) Kompetensi Kepribadian

Dalam Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat (3) butir b dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.

Ada lima indikator yang menunjukan keberhasilan guru dalam bidang kompetensi kepribadian sebagai berikut:
  1. Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.
  2. Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
  3. Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantab, stabil, dewasa, arif dan berwibawa.
  4. Menunjukan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru dan rasa percaya diri.
  5. Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.


3) Kompetensi Profesional

Dalam Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat (3) butir c dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan.

Kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan meteri pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan. Terdapat lima indikator guru yang memiliki kompetensi profesional sebagai berikut:
  1. Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
  2. Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
  3. Mengembangkan materi pembelajaran secara kreatif.
  4. Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
  5. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mengembangkan diri.


4) Kompetensi Sosial
Dalam Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat (3) butir d dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan kompetensi sosial adalah kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua atau wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.

Ada empat indikator yang menunjukan keberhasilan guru dalam bidang sosial yaitu sebagai berikut:
  1. Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.
  2. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua, dan masyarakat.
  3. Beradaptasai di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya.
  4. Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.


Keempat kompetensi di atas bersifat holistik dan integratif dalam kinerja guru. Secara utuh sosok kompetensi guru meliputi:
  1. pengenalan peserta didik secara mendalam;
  2. penguasaan bidang studi baik disiplin ilmu (disiplinary content) maupun bahan ajar dalam kurikulum sekolah (pedagogical content);
  3. penyelenggaraan pembelajaran mendidik yang meliputi perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi proses, hasil belajar, serta tindak lanjut untuk perbaikan dan pengayaan;
  4. pengembangan kepribadian dan profesionalitas secara berkelanjutan.

  
Rujukan:
Direktorat Tenaga Kependidika Depdiknas, Standar Kompetensi Guru, (Jakarta: Depdiknas, 2003)
Depdiknas, Permendiknas No.6 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru, 2007


Subscribe to receive free email updates: