Pengertian Kompetensi Guru

Advertisement
Jejak PendidikanKompetensi dalam bahasa Indonesia merupakan serapan dari bahasa Inggris, competence yang berarti kecakapan dan kemampuan. Kompetensi adalah kumpulan pengetahuan, perilaku, dan ketrampilan yang harus dimiliki guru untuk mencapai tujuan pembelajaran dan pendidikan. Kompetensi di peroleh melalui pendidikan, pelatihan, dan belajar mandiri dengan memanfaatkan sumber belajar.

Menurut UU No.14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 1 Ayat 10, disebutkan:
Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, ketrampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.

Kompetensi tidak hanya terkait dengan kesuksesan seseorang dalam menjalankan tugasnya, tetapi apakah ia juga berhasil bekerja sama dalam sebuah tim, sehingga tujuan lembaganya tercapai sesuai harapan. Kompetensi adalah kemampuan untuk mencapai tujuan organisasi, tujuan lembaga hanya munngkin tercapai ketika individu dalam lembaga itu bekerja sebagai tim sesuai standar yang diterapkan.

Pengertian Kompetensi Guru

Dari beberapa penjelasan mengenai kompetensi dapat ditarik kesimpulan bahwa kompetensi merupakan kemampuan seseorang yang meliputi pengetahuan, keterampilan, dan sikap, yang dapat diwujudkan dalam hasil kerja nyata yang bermanfaat bagi diri dan lingkungannya. Ketiga aspek kemampuan ini saling terkait dan mempengaruhi satu sama lain. Kondisi fisik dan mental serta spiritual seseorang besar pengaruhnya terhadap produktivitas kerja seseorang, maka tiga aspek ini harus dijaga pula sesuai standar yang disepakati.

Sedangkan guru, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berarti seseorang yang memiliki profesi mengajar. Sedangkan di dalam bahasa Arab guru bisa disebut dengan Al – Mudarris yang dapat diartikan sebagai seseorang yang mengajar atau memberikan pengajaran atau juga dapat disebut Ustadz yang berarti seseorang yang mengajar dalam bidang Agama Islam.

Pada hakekatnya Allah SWT merupakan satu – satunya guru yang sebenarnya, seperti yang telah disebutkan dalam Al –Qur’an Surat Al – ‘Alaq: 4 – 5 yaitu:
Yang Mengajarkan (manusia) dengan perantara kalam, Dia mengajarkan kepada manusia apa yang tidak diketahuinya

Menurut Ahmad Tafsir, guru adalah pendidik yang memegang mata pelajaran di sekolah. Istilah guru biasa disebut dengan pendidik, kedua istilah ini artinya sedikit berbeda. Istilah guru sering dipakai dalam lingkungan formal, sedangkan pendidik dipakai di lingkungan formal, informal maupun nonformal. Dengan demikian guru dapat disebut dengan pendidik dan pendidik dapat disebut dengan guru.

Ahmad D. Marimba mengartikan pendidik sebagai orang memikul pertanggungjawaban untuk mendidik, yaitu manusia dewasa karena hak dan kewajibannya bertanggungjawab tentang pendidikan si terdidik. Kemudian Undang-undang Sisdiknas menyebutkan bahwa pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbing dan pelatihan serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Dalam bahasa Jawa guru adalah menunjuk pada seseorang yang harus digugu dan ditiru oleh semua murid dan bahkan masyarakatnya. Harus digugu artinya segala sesuatu yang disampaikan olehnya senantiasa dipercaya dan diyakini sebagai kebenaran oleh semua murid. Seorang guru harus ditiru, artinya seorang guru harus menjadi suri teladan (panutan) bagi semua muridnya.

Undang-Undang Guru dan Dosen disebutkan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dinijalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Dapat ditarik kesimpulan bahwa guru atau pendidik adalah, setiap orang yang memiliki pengtahuan keguruan, memiliki ketrampilan yang dengan sengaja mempengaruhi orang lain dan memikul pertanggungjawaban untuk mendidik dengan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Dari kedua penjelasan mengenai kompetensi dan guru, dapat diartikan kompetensi guru merupakan perpaduan antara kemampuan personal, keilmuan, teknologi, sosial, dan spiritual yang secara kaffah membentuk kompetensi standar profesi guru, yang mencakup penguasaan materi, pemahaman terhadap peserta didik, pembelajaran yang mendidik, pengembangan pribadi dan profesionalisme.

Guru adalah profesi yang ditandai dengan dimilikinya suatu kompetensi, guru yang berkompetensi adalah seorang yang memiliki ketrampilan serta kemampuan sebagai guru dalam melaksanakan tugasnya. Kompetensi guru merupakan suatu ukuran yang ditetapkan atau dipersyaratkan dalam bentuk penguasaan pengetahuan dan perilaku perbuatan bagi seorang guru agar berkelayakan untuk menduduki jabatan fungsional sesuai dengan bidang tugas, kualifikasi, dan jenjang pendidikan.

Kompetensi dikategorikan mulai dari tingkat sederhana atau dasar hingga lebih sulit atau kompleks yang pada gilirannya akan berhubungan dengan proses penyusunan bahan atau pengalaman belajar, yang lazimnya terdiri dari:
  1. penguasaan minimal kompetensi dasar.
  2. praktik kompetensi dasar.
  3. penambahan, penyempurnaan, atau pengembangan terhadap kompetensi atau keterampilan.

Kompetensi guru merupakan perpaduan antara kemampuan personal, keilmuan, teknologi, sosial, dan spiritual yang secara kaffah membentuk kompetensi dasar profesi guru, yang mencakup penguasaan materi, pemahaman terhadap peserta didik, pembelajaran yang mendidik, pengembangan pribadi dan profesionalitas.

Kompetensi guru akan mengantarkannya menjadi guru profesional yang diidamkan oleh anak didik. Seseorang memiliki bidang keahlian jika ia memiliki kompetensi ilmu yang memadai dan mendalam. Kompetensi ilmu akan melahirkan kompetensi moral karena ilmu dan moral adalah dua sisi yang tidak bisa dipisahkan. Mengingat sebuah kalimat bijak, “Ilmu tanpa amal seperti pohon tanpa buah”, tidak ada manfaatnya bagi diri sendiri. “Ilmu tanpa amal seperti lebah tanpa madu”, selain tidak ada manfaatnya, juga berbahaya karena berpotensi menyakiti orang lain dengan ilmunya.

Dapat ditarik kesimpulan, kompetensi guru adalah kemampuan yang ditampilkan oleh guru dalam melaksanakan kewajibannya memberikan pelayanan pendidikan kepada masyarakat. Kemampuan yang meliputi yaitu kemampuan personal, keilmuan, teknologi, sosial, dan spiritual yang secara kaffah membentuk kompetensi dasar profesi guru, yang mencakup penguasaan materi, pemahaman terhadap peserta didik, pengembangan pribadi dan profesionalitas.


 Rujukan: 
  1.  Moh. Roqib dan Nurfuadi, Kepribadian Guru, (Purwokerto:STAIN Purwokerto Press, 2011).
  2. Al-Qur’an dan Tejemahnya , (Bandung: CV Diponegoro,2011).
  3. Ahmad Tafsir, Ilmu Pendidikan Dalam Prespektif Islam, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 1994).
  4. Nur Uhbiyati, Ilmu Pendidikan Islam (IPI), (Bandung: Pustaka Setia, 1997).
  5. Ahmad D. Marimba, Pengantar Filsafat Pendidikan Islam, (Bandung: al-Maarif, 1980).
  6. Undang-Undang Sisdiknas (Sistem Pendidikan Nasional), (Jakarta: Sinar Grafika, 2003).
  7. Jejen Musfah, Peningkatan Kompetensi Guru, (Jakarta: Kencana, Cet 1. 2011).
  8. Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2008.
  9. John M.Echols dan Hasan Shadily, Kamus Inggris-Indonesia, (Jakarta: Gramedia, 1990).
  10. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen, (Citra Umbaran, 2006).
  11. Wahab. Dkk, Kompetensi Guru Agama Tersertifikasi, (Semarang: Robar Bersama, 2011).
  12. Jamal Ma’mur Asmani, 7 Kompetensi Guru Menyenangkan dan Profesional, (Jogjakarta: Power Books, 2009),



Subscribe to receive free email updates: