Syarat-syarat Guru

Advertisement
Jejak Pendidikan- Di dalam pasal 15 U.U. Pokok Pendidikan no. 4 tahun 1950 ditetapkan bahwa syarat-syarat utama untuk manjadi guru, salian ijazah dan syarat-syarat yang mengenai kesehatan jasmani dan rohani, ialah sifat yang perlu untuk dapat memberikan pendidikan dan pengajaran seperti yang dimaksud dalam pasal 13, pasal 4 dan pasal 5 Undang-undang ini.

Dari pasal tersebut dapat disebutkan bahwa syarat-sayarat untuk guru yang baik ialah:


Syarat Profesional
Pekerjaan guru adalah suatu profesi di dalam masyarakat, karena itu pekerjaan guru tidak dapat dipegang oleh sembarang orang yang tidak memenuhi syarat untuk profesi tersebut.berhubung dengan hal diatas perlu adanya seleksi terhadap calon guru dan adanya lembaga pendidikan yang khusus mendidik calon-calon guru (preservice education), dan juga perlu adanya pendidikan untuk meningkatkan profesi (professional growth) bagi guru-guru yang sudah bekerja (inservice education)
syarat-syarat guru


Sayarat-syarat biologis
Karena pekerjaan guru itu memerlukan energi yang cukup memayahkan maka guru harus memiliki fisik yang sehat agar dapat melaksanakan tugas dengan baik dengan semangat yang penuh vitalitet. Juga guru hendaknya jangan memiliki cacat jasmani, hal ini dapat mengganggu tugas pedagogisnya dan jangan berpenyakit menular sebab berbahaya bagi kesehatan anak.

baca juga (tugas guru)

Syarat pedagogis-didaktis (pendidikan dan pengajaran)
  1. Knowledge artinya mempunyai pengetahuan yang cukup dalam ilmu yang diperlukan untuk pekerjaan mendidik dan menguasai benar-benar bahan yang akan disampaikan. Dalam penguasaan ilmu ini harus ada integritas intelektual artinya seluruh ilmu tadi merupakan kesatuan organisasi dan tidak terpisah-pisah di dalam kotak-kotak ilmu tertentu.
  2. Skill, artinya seorang guru tidak hanya sekedar dapat mendidik dan mengajar tetapi juga harus tampil dalam melaksanakan tugasnya sebagai pendidik dan pengajar. Bagi calon guru skill ini diperoleh malalui latihan praktik keguruan yang teratur, sedangkan untuk yang sudah bekerja skill ini ditingkatkan melalui pengalaman mendidik sehari-hari.
  3. Atittude, artinya adanya sikap mental yang positif terhadap pendidik, pekerjaan mendidik merupakan hal yang menyenangkan, dicintainya dan dipandang sebagai suatu panggilan suci. Guru tidak boleh membenci apa lagi acuh terhadap pekerjaannya. Walaupun guru memenuhi syarat dalam integritas intelektual dan skill, tetapi tanpa dimilikinya sikap mental yang positif, ia tidak akan berhasil didalam pekerjannya.
  4. Kode etik jabatan guru, pekerjaan mendidik sebagai sutau profesi memiliki kode etik tersendiri yang disebut kode etik jabatan guru yaitu norma-norma yang mengatur hubungan kemanusiaan antara guru dengan murid-muridnya, dengan orang tua murid, dengan koleganya, dengan atasannya (pemilik sekolah, kepala sekolah, dan lain-lain) dengan badan atau yayasan pendidikan dengan masyarakat dan Negara.


RUJUKAN:
Uyoh Sadulloh dkk, Pedagogik (Ilmu Mendidik), Bandung: Alfabeta, 2010 .

Suwarno, Pengantar Umum Pendidikan, Jakarta: Bina Aksara, 1985.

Subscribe to receive free email updates: