Dasar Penanaman Nilai-nilai Islam

Advertisement
jejak Pendidikan- Dasar utama penanaman nilai-nilai Islam atau pembinaan keagamaan, atau religiusitas adalah bersumber pada Al-Qur’an dan Hadist Rasulullah, di mana keduanya merupakan sumber dari segala sumber pandangan hidup umat Islam. Sebagaimana firman Allah QS. At Tahrim: 6 dan QS. Al An’am: 125, sebagai berikut:

Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.

Barangsiapa yang Allah menghendaki akan memberikan kepadanya petunjuk, niscaya Dia melapangkan dadanya untuk (memeluk agama) Islam. dan Barangsiapa yang dikehendaki Allah kesesatannya, niscaya Allah menjadikan dadanya sesak lagi sempit, seolah-olah ia sedang mendaki langit. Begitulah Allah menimpakan siksa kepada orang-orang yang tidak beriman.

Dari dasar di atas, pembinaan nilai-nilai Islam perlu dan harus diberikan kepada anak-anak maupun remaja serta masyarakat Islam agar dapat tergaja dari api neraka, mencegah diri dari budaya luar dan dapat mencapai kebaikan atau kebahagiaan di dunia maupun di akhirat kelak.
Dasar Penanaman Nilai-nilai Islam

Menurut Zuhairini, dkk, pelaksanaaan pendidikan agama Islam dapat ditinjau dari berbagai segi, yang dapat digunakan sebagai patokan dasar penanaman nilai-nilai Islam, yaitu:

Dasar yuridis/hukum
Dasar pelaksanaan ini berasal dari perundang-undangan yang secara tidak langsung dapat menjadi pegangan dalam pelaksanaan pendidikan Islam yang terkait pendidikan tentang penanaman nilai-nilai Islam secara formal, dasar yuridis formal tersebut terdiri dari tiga macam, yaitu:
  1. Dasar ideal, yaitu dasar falsafah negara pancasila, sila pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa.
  2. Dasar strukural/konstitusional, yaitu UUD’45 dalam Bab XI pasal 29 ayat 1 dan 2, yang berbunyi: 1) Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa; 2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu.
  3. Dasar operasional, yaitu terdapat dalam TAP MPR No. IV/MPR/1973 yang kemudian dikokohkan dalam TAP MPR No. IV/MPR 1978. Ketetapan MPR No. II/MPR/1983, diperkuat oleh Tap. MPR No. II/MPR 1993 tentang garis-garis besar haluan negara yang pada pokoknya menyatakan bahwa pelaksanaan pendidikan agama secara langsung dimaksudkan dalam kurikulum sekolah-sekolah formal, mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi.

Segi religius
Yang dimaksud dengan dasar religius adalah dasar yang bersumber dari ajaran Islam. Dalam Al-Qur’an dan hadist banyak yang menunjukkan perintah untuk mengajarkan pendidikan Islam khususnya penanaman nilai-nilai Islam, antara lain:

Surat An-nahl: 125
Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.

Surat Ali-Imron: 104
Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung.

Hadist Rasulullah SAW
Dari Abdullah bin Amar dari Nabi SAW beliau bersabda: sampaikanlah dari aku walaupun satu ayat dan ceritakanlah tentang bani isroil dan tidak dosa, dan barangsiapa yang mendustakan atas namaku (Muhammad) maka hendaklah ia mengambil tempat duduknya di neraka (HR Bukhari dan At Tirmidzi).

Aspek psikologis
Psikologis yaitu dasar yang berhubungan dengan aspek kejiwaan kehidupan bermasyarakat. Hal ini didasarkan bahwa dalam hidupnya, manusia baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat yang dihadapkan pada hal-hal yang membuat hatinya tidak tenang dan tidak tentram sehingga memerlukan adanya pegangan hidup.

Sebagaimana dikemumkakan oleh Zuhairini, dkk bahwa: semua manusia di dunia ini membutuhkan adanya pegangan hidup yang disebut agama. Mereka merasakan bahwa dalam jiwanya ada suatu perasaan yang mengakui adanya Dzat yang Maha Kuasa, tempat mereka berlindung dan tempat mereka memohon pertolonganNya.

Hal semacam ini terjadi pada masyarakat yang masih primitif maupun masyarakat modern. Mereka merasa tenang dan tentram hatinya kalau mereka dapat mendekat dan mengabdi kepada Dzat yang Maha Kuasa. Berdasarkan uraian di atas jelaslah untuk membuat hati tenang dan tentram ialah dengan jalan mendekatkan diri kepada Tuhan. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Q.S Ar-Ra’ad: 28, yang berbunyi:
(yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka manjadi tentram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingati Allah-lah hati menjadi tentram.

  Rujukan:

HR. Bukhari dalam shahihnya 3/1275, kitab Al ‘Arba’una Haditsan fii Madzhabis Salaf dari Abdullah bin Amr Al Ash
Fuad Amsyari, Islam Kaffah Tantangan Sosial dan Aplikasinya di Indonesia, (Jakarta: Gema Insan Press, 1995.

Subscribe to receive free email updates: