Kompetensi Guru

Advertisement
Jejak Pendidik- Bekal awal guru sebagai pendidik ialah terletak pada perilakunya. Kepemilikan perilaku merupakan salah satu manifestasi dari kompetensi guru. Adapun kompetensi guru terbagi atas empat macam yakni kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Keseluruhan kompetensi guru dalam praktiknya merupakan satu kesatuan yang utuh. Pemilahan menjadi empat bagian sebagaimana tersebut di atas semata-semata agar mudah memahaminya. Beberapa ahli mengatakan istilah kompetensi profesional sebenarnya merupakan “payung” karena telah mencakup semua kompetensi lainnya.Tegasnya, semua kompetensi yang empat ikut andil dalam mendukung keberhasilan guru dalam membentuk kepribadian peserta didik.

Kompetensi pedagogik berhubungan dengan kemampuan guru dalam mengelola kegiatan pembelajaran peserta didik. Di antaranya memahami karakteristik peserta didik dari aspek moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual. Adapun subkompetensi pedagogik yang menjadi indikator esensial di antaranya adalah memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif, prinsip-prinsip kepribadian, dan menerapkan teori belajar dan pembelajaran. Kompetensi pedagogik ini terkait langsung dengan usaha pembentukan peserta didik karena terdapat aktivitas untuk memahami perkembangan kognitif dan kepribadian setiap peserta didik. Upaya memahami peserta didik pada akhirnya akan memudahkan guru dalam membentuk kepribadian peserta didik.

Masih terkait dengan kompetensi pedagogik, kualifikasi pendidik yang lain adalah memahami pengetahuan yang sesuai guna mendukung dan mengidentifikasi perilaku individu, alasan-alasan di balik ragam perilaku individu dan akibat yang dihasilkan oleh perilaku-perilaku tersebut. Selain itu, guru juga harus memiliki pengetahuan tentang bagaimana mengatur kecenderungan budi yang luhur dalam rangka membantu   dan mendukung interaksinya dengan peserta didik serta memberi petunjuk pada peserta didik selama proses pembelajaran. Guru juga harus mengamati sejauh mana keterlibatan peserta didik dan yang paling penting bahwa peserta didik melaksanakan kegiatan belajar tidak hanya secara jasmaniah, tetapi juga harus terlibat secara psikologis. Dengan demikian, pendidik dituntut untuk terus menyatukan fisik dan psikis peserta didik agar secara sadar dan fokus dalam pembelajaran yang sedang berlangsung di dalam kelas.

Adapun kompetensi kepribadian menekankan guru menjadi teladan (role model) bagi peserta didik, mengevaluasi diri, dan mengembangkan diri secara berkelanjutan. Untuk menjadi role model, guru profesional juga memiliki kriteria yakni kesalehan pribadi. Makna saleh di sini ialah baik dalam hubungan dengan dirinya, sesama manusia, alam semesta, dan Allah. Selain itu, guru profesional juga mempunyai tanggung jawab pribadi, sosial, intelektual, moral, dan spiritual. Tanggung jawab pribadi ditunjukkan melalui kemampuannya memahami dirinya. Tanggung jawab spiritual dan moral diwujudkan melalui penampilan guru sebagai makhluk beragama yang perilakunya senantiasa tidak menyimpang dari norma-norma agama dan moral. Adapun kemampuan-kemampuan lain yang berhubungan dengan kompetensi personal guru, di antaranya:
  1. kemampuan yang berhubungan dengan pengalaman ajaran agama sesuai dengan keyakinan agama yang dianutnya;
  2. kemampuan untuk berperilaku sesuai dengan norma, aturan, dan sistem nilai yang berlaku di masyarakat;
  3. mengembangkan sifat-sifat terpuji sebagai seorang guru misalnya sopan santun dan tata krama;
  4. bersikap demokratis dan terbuka terhadap pembaruan dan kritik.


Kompetensi sosial berhubungan dengan kemampuan guru dalam berhubungan dengan dirinya sendiri, peserta didik, wali peserta didik, rekan sejawat, dan masyarakat. Penguasaan kompetensi sosial ditunjukkan oleh guru profesional dengan kemampuannya diantaanya: dapat bersikap inklusif, bertindak objektif, tidak diskriminatif karena pertimbangan gender, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status ekonomi peserta didik serta berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dan mampu beradaptasi di tempat mengajar. Kaitannya dengan kompetensi sosial, guru tidak semestinya bersikap totaliter dan otoriter, karena hal tersebut tidak sesuai dengan hak-hak manusia. Selain itu, pendidik bertanggung jawab untuk membangun ikatan kerja sama dengan peserta didik sehingga keduanya dapat mengidentifikasi permasalahan-permasalahan terutama permasalahan yang kaitannya dengan sikap peserta didik.

Kompetensi profesional merupakan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam berupa penguasaan substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi dan penguasaan struktur dan metode keilmuan sehingga dapat melakukan langkah-langkah kajian penelitian secara kritis. Pengetahuan akan struktur keilmuan menjadi hal yang sangat penting untuk dikuasai oleh guru. Hal ini mengingat bahwa guru selain dituntut untuk pandai mengajar juga dituntut untuk pandai dalam melakukan kegiatan penelitian (research).  Sebagai contoh, guru harus dapat mengembangkan wawasan keilmuannya secara mandiri dengan terlibat secara langsung dalam kegiatan intelektual, kegiatan kajian, kegiatan riset, menulis jurnal, dan pelatihan-pelatihan yang berhubungan langsung dengan pembentukan paradigma keilmuan.

Masih terkait dengan kompetensi profesional, penguasaan akan ilmu akhlak adalah sebuah kewajiban bagi pendidik, terlebih penguasaan tentang pengetahuan baik sifat-sifat terpuji maupun sifat-sifat tercela. Terutama perihal sifat tercela, untuk dapat menghindari sifat tercela maka dibutuhkan pengetahuan akan sifat tercela sebagai lawan dari pengetahuan sifat-sifat terpuji. Selain ilmu tingkah laku, pengetahuan pendidik juga harus ditunjang oleh pengetahuan akan falsafat akhlak (tahżîb al-akhlâq) dan pengetahuan tentang keutamaan-keutamaan dan cara memperolehnya agar jiwa bersih dan pengetahuan tentang kehinaan-kehinaan jiwa untuk menyucikannya (al-ḥikmah al-„amâliyyat). Tuntutan profesional tersebut di atas sebagai landasan pengetahuan dalam rangka membentuk kepribadian peserta didik dalam pembelajaran.

Muhaimin dan Abdul Mujib mengemukakan terdapat tiga kompetensi yang harus dimiliki oleh guru, yakni: kompetensi personal-religius, kompetensi sosial-religius, kompetensi profesional-religius.
  1. kompetensi personal-religius merupakan kompetensi dasar dan pertama yang harus dimiliki oleh guru karena menyangkut kepribadian agamis. Artinya, pada diri peserta didik melekat nilai-nilai yang hendak ditransinternalisasikan kepada peserta didik.
  2. kompetensi sosial-religius adalah kemampuan dasar yang menyangkut kepedulian terhadap masalah-masalah sosial selaras dengan ajaran Islam. Sikap gotong-royong, tolong-menolong, egalitarian (persamaan derajat antara sesama manusia), sikap toleransi, dan sebagainya juga perlu dimiliki oleh pendidik untuk selanjutnya diciptakan dalam suasana pendidikan Islam dalam rangka transinternalisasi sosial atau transaksi sosial antara pendidik dan peserta didik.
  3. kompetensi profesional-religius ialah kemampuan dasar yang menyangkut kemampuan untuk menjalankan tugasnya secara profesional, dalam arti mampu membuat keputusan keahlian atas beragam kasus serta mampu mempertanggungjawabkan berdasarkan teori dan wawasan keahliannya dalam perspektif Islam.


Kata religius selalu dikaitkan dengan dengan tiap-tiap kompetensi, karena menunjukkan adanya komitmen pendidik dalam ajaran Islam sebagai kriteria utama, sehingga segala masalah pendidikan dihadapi, dipertimbangkan, dan dipecahkan, serta ditempatkan dalam perspektif Islam. Kompetensi sosial-religius memiliki derivasi dengan kompetensi sosial, kompetensi personal-religius memiliki derivasi dengan kompetensi kepribadian, dan kompetensi profesional-religius memiliki derivasi dengan kompetensi profesional.  Pada akhirnya, Baqir Sharif al-Qarashi merangkum kualifikasi yang seharusnya dimiliki oleh pendidik, yakni sebagai berikut:
(eachers should master the materials they teach. They also must have full acquaintance with the principals of psychology, education, sociology, and physiology. These principals qualify them to acquaint the children‟s physical and mental potentials along with their natures, functions, and growth. Likewise, teachers should have familiarity of the most current surveys and norms of educationists. Teacher should apply and exploit these studies in the processes of educating the children. Finally, teachers should be good exemplars in personality and behavior.)

(Pendidik seharusnya menguasai berbagai materi yang diajarkannya. Pendidik juga harus memiliki pengetahuan yang cukup mengenai prinsip-prinsip psikologi, pendidikan, sosiologi, dan fisiologi. Prinsip-prinsip ini membantu guru untuk memahami potensi fisik dan mental peserta didik serta sifat dasar, fungsi, dan perkembangannya. Demikian juga, pendidik harus memiliki pengetahuan tentang pelbagai survei dan norma-norma pakar pendidikan yang paling mutakhir. Maka dari itu, pendidik harus mengaplikasikan dan memanfaatkan perkembangan studinya guna mendukung proses mendidik peserta didik. Pada akhirnya, pendidik dituntut untuk menjadi teladan yang baik dalam hal kepribadian dan perilaku.

Rujukan:
  1. Syamsul Ma‟arif, Guru Profesional: Harapan dan Kenyataan, (Semarang: Need‟s Press, 2012), 
  2. Muhaimin dan Abdul Mujib, Pemikiran dan Pendidikan Islam: Kajian Filosofi dan Kerangka Dasar Operasionalisasinya, (Bandung: Trigenda Karya, 1993), 
  3. Al-Zarnuji, Ta‟lîm al-Muta‟allim, (Surabaya: Darul „Ilmi, tt. 
  4. Baqir Sharif al-Qarashi, The Educational System in Islam, terj. Badr Shahin, (Qom: Ansariyan Publications, 2000).
  5. Jamaluddin al-Qasimiy al-Dimasyqiy, Mau‟iẓah al-Mu‟minîn, (Surabaya: Maktabah al-Hidayah, tt.),
  6. Novan Ardi Wiyani, Etika Profesi Keguruan, (Yogyakarta: Gava Media, 2015),
  7. Aminatul Zahroh, Membangun Kualitas Pembelajaran Melalui Dimensi Profesionalisme Guru, (Bandung: Yrama Widya, 2015),  

Subscribe to receive free email updates: