Pengertian Sertifikasi

Advertisement
Jejak Pendidikan- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 dalam Muslich (2010 : 2), tentang Guru dan Dosen Pasal 1 Ayat (11) disebutkan bahwa sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru dan dosen. Agar pemahaman tentang sertifikasi lebih jelas, berikut ini dikutipkan beberapa pasal yang tertuang dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sebagai berikut.
  1. Pasal 1 butir 11: sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru dan dosen,
  2. Pasal 8: guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional,
  3. Pasal 11 butir 1: sertifikat pendidik sebagaimana dalam Pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan,
  4. Pasal 16: guru yang memiliki sertifikat pendidik memperoleh tunjangan profesi sebesar satu kali gaji, guru negeri maupun swasta dibayar pemerintah.


Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 dapat disimpulkan sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat kepada guru, dan dosen yang memiliki persyaratan tertentu, yaitu kualifikasi akademik, kompetensi, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yang dibarengi dengan peningkatan kesejateraan yang layak yaitu memperoleh tunjangan profesi sebesar satu kali gaji. Sertifikasi yang dimaksud adalah sertifikasi guru. 

Sertifikasi guru adalah guru yang telah menerima sertifikat, sertifikasi berdasarkan kompetensi, kualifikasi akademik, dan kemampuan yang dimiliki oleh guru serta melaksanakan beban kerja sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka perminggu.

Menurut Mulyasa (2013 : 33-34), sertifikasi guru dapat diartikan sebagai suatu proses pemberian pengakuan bahwa seorang telah memiliki kompetensi untuk melaksanakan pelayanan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu, setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi. Dengan kata lain, sertifikasi guru adalah proses uji kompetensi yang dirancang untuk mengugkapkan penguasaan kompetensi seseorang sebagai landasan pemberian sertifikat pendidik. National Commission on Education Service (NCES) dalam Mulyasa (2013: 34), memberikan pengertian sertifikasi secara lebih umum.
Certification is a procedure whereby the state evaluates and riviews a teacher candidate’s credentials and provides him or her license to teach. 
Dalam hal ini sertifikasi merupakan prosedur untuk menentukan apakah seorang calon guru layak diberikan izin dan kewenangan untuk mengajar.

Dari pendapat para ahli dapat dipahami bahwa sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah memenuhi persyaratan tertentu, yaitu memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan. Sertifikasi yang dimaksud adalah sertifikasi guru yang harus melaksanakan jam mengajar 24 jam tatap muka perminggu dan berhak atas tunjangan profesi pendidik sebesar satu kali gaji pokok untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional yang dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan yang layak.


Peraturan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang program pembangunan nasional yang berisikan pembentukan badan akreditasi dan sertifikasi mengajar didaerah. Dimana tujuan dari dikeluarkanya undang-undang tersebut, sebagi upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas guru secara nasional. Dengan demikian dapat disimpulakan, upaya pemerintah dalam memberlakukanya program sertifikasi bagi guru adalah agar dapat meningkatkan kinerja guru. Sedangkan berdasarkan UU nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, bahwa seorang guru adalah pendidikan profesional dengan tugas utama medidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini, jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. 

Disebutkan pada (Pasal 1 Ketentuan Umum), guru profesional yang dimaksud adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang sebagai sumber penghasilan yang memerlukan keahlian, kemahiran, dan kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Dengan profesionalime yang dimiliki guru diharapkan oleh pemerintah dapat meningkatkan kinerja guru.

Menurut Muslich, (2010 : 8), peningkatan mutu guru lewat program sertifikasi ini sebagai upaya peningkatan mutu pendidikan. Rasionalnya adalah apabila kompetensi guru bagus, diharapkan kinerjanya juga bagus. Apabila kinerjanya bagus maka KBM-nya juga bagus. KBM yang bagus diharapkan dapat membuahkan pendidikan yang bermutu. Pemikiran itulah yang mendasari bahwa guru perlu disertifikasi. Oleh karena itu sertifikasi dapat disimpulkan dapat berpengaruh terhadap kinerja guru.

Menurut Mulyasa (2013 : 35), mengungkapkan bahwa tujuan sertifikasi guru adalah.
  1. Melindungi profesi pendidik dan tenaga kependidikan,
  2. Melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang tidak kompeten, sehingga merusak citra pendidik dan tenaga kependidikan,
  3. Membantu dan melindungi lembaga penyelenggara pendidikan, dengan menyediakan rambu-rambu dan instrumen untuk melakukan seleksi terhadap pelamar yang kompeten,
  4. Membangun citra masyarakat terhadap profesi pendidik dan tenaga kependidikan,
  5. Memberikan solusi dalam rangka meningkatkan mutu pendidik dan tenaga pendidik.

Berdasarkan pendapat ahli, ada beberapa tujuan sertifikasi. Tujuan tersebut antara lain, untuk melindungi profesi dan tenaga kependidikan, melindungi dan membangun citra masyarakat serta lembaga penyelenggara pendidikan terhadap profesi dan tenaga pendidik. Tujuan ini adalah tujuan sertifikasi guru. Tujuan tersebut yaitu, untuk meningkatkan kesejahteraan guru dan untuk melindungi serta membangun citra masyarakat terhadap guru.

Lebih lanjut dikemukakan Mulyasa (2013:35), bahwa sertifikasi pendidik dan tenaga kependidikan mempunyai manfaat sebagai berikut.

Pengawasan Mutu

  1. Lembaga sertifikasi yang telah mengidentifikasi dan menentukan seperangkat kompetensi yang bersifat unik,
  2. Untuk setiap jenis profesi dapat mengarahkan para praktisi untuk mengembangkan tingkat kompetensinya secara berkelanjutan,
  3. Peningkatan profesionalisme melalui mekanisme seleksi, baik pada waktu awal masuk organisasi profesi maupun pengembangan karier selanjutnya,
  4. Proses seleksi yang lebih baik, program pelatihan yang lebih bermutu maupun usaha belajar secara mandiri untuk mencapai peningkatan profesionalisme.

Penjamim Mutu

  1. Adanya proses pengembangan profesionalisme dan evaluasi terhadap kinerja praktisi-praktisi akan menimbulkan persepsi masyarakat dan pemerintah menjadi lebih baik terhadap organisasi profesi beserta anggotanya. Dengan demikian pihak berkepentingan, khususnya para pelanggaran/pengguna akan makin menghargai organisasi profesi dan sebaliknya organisasi profesi dapat memberikan jaminan atau melindungi para pelanggan/pengguna,
  2. Sertifikasi menyedia informasi yang berharga bagi para pelanggan/pengguna yang ingin memperkerjakan orang dalam bidang keahlian dan keterampilan tertentu.

Subscribe to receive free email updates: