Pendaftaran Seleksi Pendamping Desa 2016 -KEMENTERIAN DESA

Advertisement
PERSIAPAN REGISTRASI TENAGA PENDAMPING PROFESIONAL KEMENTERIAN PDTT

Registrasi Tenaga Pendamping Profesional dilakukan hanya melalui online dengan alamat berikut : http://pendamping2016.kemendesa.go.id

Persiapan Pendaftaran :
1.  Pastikan anda memiliki kualifikasi lowongan posisi yang dipilih, kualifikasi detail ada sudah tercantum pada halaman registrasi online.
2.  Pelamar hanya memiliki kesempatan mendaftar satu kali dengan satu posisi pilihan. Jika sudah terdaftar satu posisi lowongan tidak dapat mendaftar untuk posisi lainnya.
3.  Jika pilihan posisi tidak memenuhi kualifikasi maka tidak dapat registrasi kembali.
4.  Dalam registrasi harus meng-upload scaning KTP dengan kapasitas maksimal 100 KB, persipakan scaning KTP dengan kapasitas dibawah 100 KB agar memudahkan saat registrasi. Untuk resize bisa dilakukan dengan program Paint, Microsoft Picture Manager dan sofrware desain foto lainnya. Tutorial Resize silahkan klik di http://pendamping2016.kemendesa.go.id
5.  Mohon diperhatikan, penempatan bagi yang lulus seleksi akan ditempatkan dalam wilayah sesuai domisili KTP, Tenaga Ahli penempatan dalam wilayah Provinsi, Pendamping Desa/Pendamping Desa Teknik Infrastruktur dalam wilayah Kabupaten, Pendamping Lokal Desa dalam wilayah kecamatan.
6.  Persiapkan data yang sebenar-benarnya, karena jika salah dalam mengisi atau mengisi data yang tidak benar akan merugikan pendaftar sendiri.
7.  Untuk minat posisi TA ID dan PDTI dengan kulalifikasi pendidikan Teknik Sipil harus di isi Teknik Sipil.
8.  Pastikan koneksi internet dalam keadaan stabil.


KUALIFIKASI TENAGA PENDAMPING PROFESIONAL
HANYA YANG MEMENUHI KUALIFIKASI DIBAWAH INI YANG DAPAT MELAMAR

1. Pendamping Lokal Desa (PLD)
a.  Latar belakang pendidikan minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat;
b.  Memiliki pengalaman kegiatan pembangunan desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 (dua) tahun;
c.   Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan di Desa;
d.  Memiliki pengalaman dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi dan pengorganisasian masyarakat;
e.  Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Desa;
f.    Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
g.  Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah Desa;
h.  Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
i.    Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas; dan
j.    Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 45 (empat puluh lima) tahun.
k.   Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik yang dapat mengganggu kinerja.

2. Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP)
a.  Latar belakang pendidikan dari semua bidang ilmu minimal Diploma III (D-III);
b.  Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 4 (empat) tahun untuk D-III dan 2 (dua) tahun untuk Strata 1 (S-1);
c.   Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan di Desa;
d.  Memiliki pengalaman dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi dan pengorganisasian masyarakat;
e.  Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerjasama antar lembaga kemasyarakatan di tingkat Desa;
f.    Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Desa;
g.  Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan mencakup aspek fasilitasi penyelenggaraan pelatihan, fasilitasi kaderisasi dan menguasai metodologi pendidikan orang dewasa;
h.  Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
i.    Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah Desa;
j.    Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
k.   Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
l.    Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun; dan
m. Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik yang dapat mengganggu kinerja.

3. Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI)
a.  Latar belakang pendidikan bidang ilmu Teknik Sipil minimal Diploma III (D-III);
b.  Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan infrastruktur Desa minimal 4 (empat) tahun untuk D-III dan 2 (dua) tahun untuk Strata 1 (S-1)
c.   Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan dan pemeliharaan kegiatan infrastruktur di Desa;
d.  Memiliki pengalaman dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi dan pengorganisasian masyarakat;
e.  Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Desa;
f.    Memiliki pengalaman memberikan pelatihan dan bimbingan teknis konstruksi secara sederhana;
g.  Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
h.  Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah Desa dan masyarakat Desa;
i.    Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
j.    Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
k.   Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun dan;
l.    Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik yang dapat mengganggu kinerja.

4. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TA-PMD)
a.  Latar belakang pendidikan dari semua bidang ilmu minimal S-1 (Strata-1);
b.  Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun;
c.   Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan sektoral;
d.  Memiliki pengalaman dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi dan pengorganisasian masyarakat;
e.  Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan;
f.    Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya;
g.  Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan kabupaten;
h.  Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan mencakup aspek penyusunan modul sederhana, fasilitasi penyelenggaraan pelatihan, fasilitasi kaderisasi dan menguasai metodologi pendidikan orang dewasa;
i.    Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
j.    Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah kabupaten/kota;
k.   Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet
l.    Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas
m. Pada saat mendaftar usia minimal 30 (tiga puluh) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun dan
n.  Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik yang dapat mengganggu kinerja.

5. Tenaga Ahli Infrastruktur Desa (TA-ID)
a.  Latar belakang pendidikan dari bidang ilmu Teknik Sipil minimal S-1 (Strata-1);
b.  Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun;
c.   Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan sektoral khususnya yang terkait dalam pembangunan infrastruktur;
d.  Memiliki pengalaman dalam pemberdayaan masyarakat dan pengorganisasian masyarakat;
e.  Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan;
f.    Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya;
g.  Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan kabupaten;
h.  Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan terkait dengan pembangunan infrastruktur Desa;
i.    Berpengalaman dalam perencanaan, pelaksanaan dan kontrol dalam pekerjaan teknik;
j.    Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
k.   Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah Kabupaten/Kota;
l.    Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
m. Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
n.  Pada saat mendaftar usia minimal 30 (tiga puluh) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun; dan
o.  Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik yang dapat mengganggu kinerja.

6. Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif (TA-PP)
a.  Latar belakang pendidikan dari semua bidang ilmu minimal S-1 (Strata-1);
b.  Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun;
c.   Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan sektoral dalam pengembangan ekonomi perdesaan;
d.  Memiliki pengalaman dalam pembangunan Desa secara partisipatif dan siklus perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota;
e.  Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan;
f.    Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya;
g.  Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan kabupaten;
h.  Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi pembangunan secara partisipatif;
i.    Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
j.    Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah Kabupaten/Kota;
k.   Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
l.    Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
m. Pada saat mendaftar usia minimal 30 (tiga puluh) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun; dan
n.  Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik yang dapat mengganggu kinerja.

7. Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa (TA-PED)
a.  Latar belakang pendidikan diutamakan bidang ilmu ekonomi minimal S-1 (Strata-1);
b.  Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun;
c.   Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan sektoral dalam pengembangan ekonomi perdesaan;
d.  Memiliki pengalaman dalam pengembangan ekonomi pedesaan;
e.  Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan;
f.    Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya;
g.  Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan kabupaten;
h.  Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan pengembangan ekonomi pedesaan;
i.    Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
j.    Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah Kabupaten/Kota;
k.   Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
l.    Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
m. Pada saat mendaftar usia minimal 30 (tiga puluh) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun; dan
n.  Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik yang dapat mengganggu kinerja.

8. Tenaga Ahli Pengembangan Teknologi Tepat Guna (TA-TTG)
a.  Latar belakang pendidikan diutamakan bidang ilmu teknologi dalam pertanian/perikanan/peternakan/kehutanan/pariwisata minimal S-1 (Strata-1);
b.  Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun;
c.   Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan sektoral dalam pengembangan teknologi tepat guna;
d.  Memiliki pengalaman dalam pengembangan teknologi tepat guna untuk pengembangan sosial ekonomi Desa;
e.  Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan;
f.    Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya;
g.  Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan kabupaten;
h.  Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan dalam bidang teknologi tepat guna pedesaaan;
i.    Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
j.    Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah kabupaten/kota;
k.   Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
l.    Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
m. Pada saat mendaftar usia minimal 30 (tiga puluh) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun; dan
n.  Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik yang dapat mengganggu kinerja.

9. Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar (TA-PSD)
a.  Latar belakang pendidikan diutamakan bidang ilmu kependidikan atau kesehatan minimal S-1 (Strata-1);
b.  Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima);
c.   Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan sektoral dalam pengembangan pendidikan dan kesehatan;
d.  Memiliki pengetahuan tentang standar pelayanan minimum di bidang pendidikan dan kesehatan serta pengalaman dalam pengembangan pendidikan dan kesehatan;
e.  Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan;
f.    Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya;
g.  Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan kabupaten;
h.  Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan pengembangan pendidikan dan kesehatan;
i.    Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
j.    Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah kabupaten/kota;
k.   Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
l.    Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
m. Pada saat mendaftar usia minimal 30 (tiga puluh) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun; dan
n.  Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik yang dapat mengganggu kinerja.

Dengan ini  Saya menyatakan telah mengerti dan menyetuju Syarat & Ketentuan diatas. Setuju


© 2016 Kemendesa PDTT. All Rights Reserved.

Subscribe to receive free email updates: