STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN (SNP)

Advertisement
JEJAAK PENDIDIKAN- STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN (NSP) 
Latar Belakang Masalah

http://fahrizal91.blogspot.co.id/
http://fahrizal91.blogspot.co.id/
Salah satu perubahan mendasar dalam bidang pendidikan nasional  adalah lahirnya peraturan pmerintah (PP) no. 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan (SNP). PP ini beserta penjabarannya  dalam permendiknas seharusnya dijadikan pedoman oleh semua pihak dalam merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, dan melakukan evaluasi pendidikan, termasuk dalam implementasi KTSP. Meskipun demikian, pada kenyataannya masih banyak kalangan pendidikan yang belum atau tidak memahami PP tersebut sehingga menghambat implementasinya di lapangan, padahal semenjak kelahirannya PP tersebut sudah bergulir selama tiga tahun (red. Sekarang lima tahun).
Hal ini mungkin karena sosialisasi yang dilakukan pemerintah tidak menyentuh seluruh elemen pendidikan, atau kurang responnya kalangan pendidikan terhadap PP tersebut. Karena hal tersebut mereka yang harus diperhatikan oleh para calon-calon guru generasi sekarang adalah bagaiamana caranya agar PP yang sudah deprogram pada tahun 2005 dapat dipahami oleh para pengajar sehingga dijadikannya standar nasional pendidikan (SNP)bsebagai pedoman kegiatan pendidikan.[1]
Standar nasional pendidikan (SNP) akan mampu menciptakan suatu kegiatan belajar mengajar (kbm) dengan suasana pembelajaran yang efektif dan menyenangkan pada aplikasi dan implementasinya dalam kurikulum tingkat satuan pendidikan jika mampu dikuasai oleh setiap tenaga pengajar. Dan hal ini diyakini mampu mengubah cara pandang terhadap pendidikan.

B.     RUMUSAN MASALAH
Berangkat dari latar belakang masalah di atas dapat dirumuskan delapan butir rumusan masalah, yaitu sabagai berikut :
  1. bagaimanakah standar isi dalam SNP ?
  2. bagaimanakah standar proses dalam SNP ?
  3. bagaimanakah standar kompetensi lulusan dalam SNP ?
  4. bagaimanakah standar pendidik dan tenaga kependidikan dalam SNP ?
  5. bagaimanakah standar sarana dan prasarana dalam SNP ?
  6. bagaimanakah standar pengelolaan dalam SNP ?
  7. bagaimanakah standar pembiayaan dalam SNP ?
  8. bagaimanakah standar penilaian pendidikan dalam SNP ?

PEMBAHASAN
http://fahrizal91.blogspot.co.id/
http://fahrizal91.blogspot.co.id/
Standar nasional pendidikan (SNP) seharusnya dirumuskan secara kolaburatif, bukan hanya oleh DEPDIKNAS, artinya, masyarakat umum juga perlu ikut serta dalam pembentukan PP tentang SNP sebagai bentuk kepedulian.sistem pendidikan adalah suatu kontruksi ide dan konsep yang dapat di kontruksi mulai dari tujuan pendidikan nasional dan tujuan pembelajaran pada setiap jenjang pendidikan.[2]
            Sudah semestinya depdiknas tidak lagi memonopoli ide pembentukan serta perumusan suatu PP dalam hal pendidikan. Karena, PP tersebut akan berjalan di dalam masyarakat sendiri, khususnya di dunia pendidikan nasional.
            Seperti yang telah di bahas pada bab sebelumnya, ada delapan komponen dalam SNP yang mesti di rumus se efektif mungkin, yaitu sebagai berikut :


1.         POSISI STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN DALAM  IMPLEMENTASI KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
pendidikan adalah usaha sadar, terencana, terarah, dan berkesinambungan yang memungkinkan seluas-luasnya peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekeuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,  kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukannya,  masyarakat, bangsa, dan negara.
Agar cita-cita mulia itu menjadi kenyataan, sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan, peningkatan mutu, relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan. Ini penting agar (output) pendidikan kita mampu  menghadapi rupa-rupa tantangan dan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
Menyadari hal itu, pemerintah terus berupaya untuk membangun suatu sistem pendidikan  nasional yang komprehensif dan holistik. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SPN) dan Peraturan Pemerintah (PP) R.I. Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang memuat 8 Standar Nasional Pendidikan menjadi bukti keseriusan pemerintah.
Dalam Pasal 2 ayat (1) dijelaskan bahwa lingkup Standar Nasional Pendidikan meliputi
a. Isi, b. Proses, c. Kompetensi Lulusan, d. Pendidik dan tenaga kependidikan, e.
Sarana dan prasarana, f. Pengelolaan, g. Pembiayaan, dan h. Penilaian Pendidikan.
Tulisan ini menyajikan secara ringkas dan detail tentang 8 Standar Nasional Pendidikan itu. Diharapkan pengelola dan penggiat pendidikan (di lapangan) tak lagi asing dengan 8 SNP, sebaliknya memahami dengan lebih baik dan mampu menerapkan ke 8 Standar Nasional Pendidikan itu dalam proses pembelajaran.

  1. STANDAR ISI
standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran.
Standar Isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi tersebut memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan.
1.      KERANGKA DASAR DAN STRUKTUR KURIKULUM
Kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
            a. kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
            b. kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
            c. kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
            d. kelompok mata pelajaran estetika;
            e. kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan.
2. BEBAN BELAJAR
3. KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
4. KALENDER PENDIDIKAN / AKADEMIK

B.     . STANDAR PROSES
Pasal 19 ayat (1):  Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik Untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Selain itu, dalam proses pembelajaran pendidik memberikan keteladanan.
Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.

  1. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik.
Standar Kompetensi Lulusan tersebut meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.

  1. STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Kualifikasi akademik yang dimaksudkan di atas adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi:
* Kompetensi pedagogik;
* Kompetensi kepribadian;
* Kompetensi profesional; dan
* Kompetensi sosial.

Pendidik meliputi pendidik pada TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SDLB/SMPLB/SMALB, SMK/MAK, satuan pendidikan Paket A, Paket B dan Paket C, dan pendidik pada lembaga kursus dan pelatihan.
Tenaga kependidikan meliputi kepala sekolah/madrasah, pengawas satuan pendidikan, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi, pengelola kelompok belajar, pamong belajar, dan tenaga kebersihan.

 

E.      Standar Sarana dan Prasarana

Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.

  1. STANDAR PENGELOLAAN
Standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai  efesiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
Standar pengelolaan terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, standar pengelolaan oleh Pemerintah Daerah dan standar pengelolaan oleh Pemerintah.

G.    Standar Pembiayaan Pendidikan

Standar pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.
Pembiayaan pendidikan terdiri atas :
·         biaya investasi,
·         biaya operasi, dan
·         biaya personal.
Biaya investasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap.
Biaya personal sebagaimana dimaksud pada di atas meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
Biaya operasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi:
  • Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji,
  • Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan
  • Biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya.

8. STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
Standar penilaian adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
  • Penilaian hasil belajar oleh pendidik;
  • Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan
  • Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.
Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi terdiri atas:
  • Penilaian hasil belajar oleh pendidik; dan
  • Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan tinggi.
Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud di atas diatur oleh masing-masing perguruan tinggi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PENUTUP
A.    KESIMPULAN
posisi standar nasional pendidikan dalam implementasi kuriklum tingkat satuan pendidikan jika dilihat secara garis besar yang terjadi di daerah kita sangatlah tidak memuaskan, pasalnya praktek lapangan pendidikan yang terjadi sama sekali tidak mengikuti peraturan yang telah ditetapkan. 
Hal ini disebabkan oleh banyaknya permasalahan yang terjadi, salah satunya, ketetapan bsnp tentang standar sarana dan prasarana, pengelolaan serta pembiayaan yang mengharuskan pengeluaran biaya yang relatif besar, namun kenyataan sangat lah bertolak belakang dengan apa yang diharapkan.





[1]               Mulyasa, implementasi kurikulum tingkat satuan pendidikan; kemandirian guru dan kepala sekolah. (2010). Jakarta : Bumi Aksara . hal.18

[2]               Ibid. hal.20

Subscribe to receive free email updates: