PENDIDIKAN ANTI KORUPSI

Advertisement
JEJAK PENDIDIKAN-Pengertian Pendidikan Anti korupsi

Nilai-nilai pendidikan antikorupsi, yaitu suatu hal yang berguna dan dibutuhkan bagi kehidupan manusia yang menuntut untuk tidak selalu menyalahgunakan kewenangan, jabatan atau amanah secara melawan hukum untuk memperoleh keuntungan atau manfaat
pribadi dan atau kelompok tertentu yang dapat merugikan kepentingan umum.
http://fahrizal91.blogspot.co.id/
http://fahrizal91.blogspot.co.id/
Sehubungandengan itu nilai-nilai tersebut haruslah merupakan esensi-esensi, yang terkandung dalam suatu barang serta perbuatan-perbuatan. Sebagai esensi, maka nilai itu tidak memiliki eksistensi, namun ada dalam kenyataan.[1] Nilai-nilai dapat dikatakan mendasari sesuatu barang dan bersifat tetap. Jika orang mengatakan “perdamaian merupakan suatu yang bernilai”, maka ia memahami bahwa di dalam hakekat perdamaian itu sendiri terdapat nilai yang mendasari.
Selanjutnya jika nilai dikaitkan dengan istilah pendidikan, maka nilai dapat diartikan sebagai penanaman dan pengembangan nilai-nilai dalam diri seseorang. Pendidikan nilai dalam aplikasinya tidak harus merupakan satu program atau pelajaran khusus, seperti pelajaran menggambar, menulis atau bahasa, tetapi lebih merupakan suatu dimensi dari seluruh usaha pendidikan. Karena pendidikan tidak hanya mengembangkan ilmu, ketrampilan, teknologi, tetapi juga mengembangkan aspek-aspek lainnya, seperti kepribadian, etika, moral dan lain lain. Dengan demikian pendidikan nilai merupakan pengetahuan aplikatif komplek.[2]
Menurut Agus Wibowo pendidikan antikorupsi adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan proses belajar mengajar yang kritis terhadap nilai-nilai antikorupsi. Dalam proses tersebut, maka pendidikan antikorupsi bukan sekedar media bagi transfer pengalihan pengetahuan (kognitif), namun juga menekankan pada upaya pembentukan karakter (afektif), dan kesadaran moral dalam melakukan perlawanan (psikomotorik), terhadap penyimpangan perilaku korupsi.[3]
Jadi pendidikan antikorupsi adalah usaha sadar untuk memberikan pemahaman dan pencegahan terjadinya perbuatan korupsi yang dilakukan melalui pendidikan formal di sekolah, pendidikan informal di lingkungan keluarga, serta pendidikan nonformal di masyarakat.



[1] Louis O. Kaffsoff, Elements of Philosophy/Pengantar Filsafat, Terj. Soenarjo Soemargono,
(Yogyakarta : Tiara Wacana, 1996), hlm. 345.
[2] EM. K. Kaswardi, Pendidikan Nilai Memasuki Tahun 2000, (Jakarta : PT. Grasindo, 1993), hlm.3.
[3] Agus Wibowo, Pendidikan Antikorupsi,... hlm. 38.

Subscribe to receive free email updates: