hasil muzakarah MPU aceh tentang azan 2 kali dan khatib jumat memegang tongkat

Advertisement


Tim perumus Muzakarah Masalah Keagamaan tahun 2015, Selasa (27/10/2015) telah memutuskan terkait beberapa persoalan tata laksana shalat Jumat di Masjid Raya Baiturrahman selama ini.
Kepala Dinas Syariat Islam, Prof Dr Syahrizal Abbas di depan peserta muzakarah membacakan hasil keputusan muzakarah.
Adapun keputusan tersebut adalah, azan dua kali dalam shalat Jumat disunatkan, memegang tongkat oleh khatib saat berkhutbah adalah disunatkan, muwalat dalam khutbah Jumat adalah salah satu syarat dalam khutbah.
Sementara point terakhir yang diputuskan adalah, mau'idhah yang panjang dengan bahasa selain Arab dalam khutbah Jumat adalah masalah khilafiyah (satu pendapat memutuskan muwalat khutbah dan satu pendapat tidak memutuskan muwalat khutbah).
Saat ini, sedang dilakukan sidang pleno terkait keputusan yang dihasilkan oleh tim perumus. Hadir dalam sidang pleno tersebut Abu Tumin, Abu Kuta Krueng, Rektor UIN Ar-Raniry Prof Dr Farid Wajdi Ibrahim MA, Wakil MPU Lem Faisal. Gubernur Aceh, Zaini Abdullah juga hadir dalam muzakarah tersebut.***



























































***tribunnews.com

Subscribe to receive free email updates: