IJAB DAN QABUL

Advertisement
JEJAK PENDIDIKAN -  KEDUDUKAN IJAB DAN QABUL DALAM MUNAKAHAT
ijab qabul adalah unsur mendasar bagi keabsahan akad nikah. Ijab berarti menyerahkan amanah Allah yaitu anak perempuan si wali kepada calon suami, dan qabul berarti sebagai lambang bagi kerelaan menerima amanah Allah. Dengan Ijab qabul menjadi halal sesuatu yang tadinya haram.
Syaikh Kamil Muhammad Syuwaidah menulis dalam bukunya bahwa disyaratkan menyatukan tempat ijab qabul. Begitu juga Abdurrahman Al-Jaziri dalam kitabnya menukil Al-fiqh ‘ala Mazahib al-arba’ah menukil kesepakatan ulama mujtahid mensyaratkan bersatu majlelis bagi ijab qabul. Dengan demikian apabila tidak bersatu antara majelis mengucapkan ijab dengan majelis mengucapkan qabulnya, akad nikah dianggap tidak sah.[1]
Dalam hal perkawinan melalui telepon, ijab qabul tidak dilaksanakan dalam satu majelis, berarti perkawinan melalui telepon tidak sah. Akan tetapi berikut akan dibahas lebih jauh tentang hukum perkawinan melalui telepon dan dan bagaimana solusinya



[1] http://salafy.iwebland.com. (tanggal makses 3 November 2012)

Subscribe to receive free email updates: